close

Bisakah Mendaftar Lebih dari 1 Sekolah kedinasan atau Ikatan Dinas?

Bisakah Mendaftar Lebih dari 1 Sekolah kedinasan atau Ikatan Dinas? – Hallo sobat koplo, ketika kita mau mendaftar di sebuah kampus, kebanyakan pasti menyiapkan cadangan apabila kita tidak diterima di kampus pilihan pertama maka masih ada kampus lain. Akan tetapi apakah cara tersebut bisa jika kita mendaftar di Ikanas Dinas seperti PKN STAN, STIS, IPDN, dan ikatan dinas lainnya?

Kebanyakan orang akan berpikiran bahwa mereka akan mendaftar semua sekolah kedinasan dengan harapan akan lulus di salah satu sekolah kedinasan. Jika semua orang berpikiran seperti itu, maka akan banyak sekali orang yang mendafatar sekolah kedinasan. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, bolehkah kita mendaftar lebih dari 1 sekolah kedinasan?

Baca Juga :  Tata Cara Pendaftaran SPMB PKN STAN Tahun 2021
Bisakah Mendaftar Lebih dari 1 Sekolah kedinasan atau Ikatan Dinas?
Bisakah Mendaftar Lebih dari 1 Sekolah kedinasan atau Ikatan Dinas?

Bisakah mendaftar lebih dari 1 ikatan dinas dalam 1 waktu?

Ketika mendaftar ikatan dinas, maka kita hanya bisa mendaftar di salah satu Ikatan Dinas saja. Apabila kita kedapatan mendaftar lebih dari satu ikatan dinas. Maka kita akan langsung dinyatakan gugur oleh panitia. Ikatan DinasĀ  yang dimaksud disini adalah Ikatan Dinas yang portal pendaftarannya melalui situs BKN. Jika mendaftar di kampus yang sama-sama melalui situs BKN maka tidak bisa. Akan tetapi kita masih bisa mendaftar dikampus lain.

Sebagai contoh adalah kita boleh mendaftar di PKN STAN dan STPN. STPN disini adalah sekolah kedinasan yang berada dibawah naungan BPN. Dan PKN STAN adalah sekolah Ikatan Dinas dibawah naungan Kementerian Keuangan. Kita tau sendiri bahwa untuk mendaftar di PKN STAN kita harus melalui situs BKN. Sedangkan STPN Tidak. Jadi hal itu diperbolehkan.

Baca Juga :  Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar SPMB PKN STAN

Contoh lainnya. Kita mendaftar di IPDN dan UNY. Hal itu juga diperbolehkan. Karena, untuk mendaftar di UNY tidak melalui situs BKN, sedangkan IPDN melalui situs BKN. Jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa kita tidak boleh mendaftar di lebih dari 1 kampus yang cara mendaftarnya sama-sama melalui situs BKN. Akan tetapi kita boleh mendaftar di kampus lain yang mendaftarnya bukan melalui BKN.

Singkatnya seperti ini, semisal kita mau mendaftar di 2 kampus.

  • PKN STAN (BKN) dan IPDN (BKN) = Tidak boleh
  • PKN STAN (BKN) dan UNY (Bukan BKN) = Boleh
  • PKN STAN (BKN) dan STPN (Bukan BKN) = Boleh

Yak, kira-kira seperti itulah penjelasan mengenai bolehkah mendaftar lebih dari 1 sekolah kedinasan atau ikatan dinas. Menurut aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Jadi, anda jangan coba-coba mendaftar lebih dari 1 sekolah ikatan dinas. Karena anda secara otomatis akan tertolak oleh sistem dan tidak bisa mengikuti tahap berikutnya.

Baca Juga :  Berapa Nilai Minimal atau Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar (TKD)?

Jika anda tertarik dengan artikel tentang sekolah ikatan dinas lainnya, jangan lupa untuk membaca artikel saya yang berjudul Apakah Memiliki Bekas Jahitan dan Pernah Operasi Bisa Lolos SPMB PKN STAN? Semoga artikel saya kali ini bermanfaat bagi anda. Terimakasih telah berkunjung di www.bloggerkoplo.com. Salam koplo.

16 pemikiran pada “Bisakah Mendaftar Lebih dari 1 Sekolah kedinasan atau Ikatan Dinas?”

  1. kalau daftar kuliah dgn ipdn bisa dong berarti min?? kuliah kan duluan buka pendaftaran lewat jalur snm, ipdn kan april, berarti bisa min.??

    Balas

Tinggalkan komentar