Cara Aktifasi EFIN Untuk Lapor Pajak Secara Online – Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak institusi sudah mulai menerapkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi internet. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pelayanan pajak saat ini sudah banyak yang bisa melalui internet. Seperti mendaftar NPWP, membuat kode billing, melapor SPT, dll. Karena melakukan pelayanan secara online, maka di perlukan sebuah pengamanan khusus untuk melindungi wajib pajak dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu setiap wajib pajak diberikan nomor EFIN untuk mengamankan data-data wajib pajak.
Apa yang dimaksud dengan EFIN?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. EFIN ini pasti dimiliki oleh setiap wajib pajak yang melakukan transksi elektronik. EFIN bersifat rahasia dan 1 nomor EFIN dapat di pakai untuk seumur hidup.
Bagaimana cara aktifasi EFIN?
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Cara untuk aktifasi EFIN cukup mudah, simak caranya dibawah ini :
1. Permohonan aktifasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Download Formulir
2. Persyaratan permohonan EFIN berbeda-beda (tergantung jenis wajib pajak)
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
b. Wajib Pajak Badan
c. Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang
d. Bendahara
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut:
-permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
-Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
-Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a. identitas diri berupa:
#Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
#Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
b. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
-menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak badan
Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut:
-permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
-pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
-permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b. identitas diri berupa:
#KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
#Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing;
#KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
#kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
#kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; dan
#surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
-menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang
Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang, syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut:
-pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
-pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
b. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
c. identitas diri berupa:
#KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
#Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing;
#KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
#kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
#kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
#surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus;
-menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Bendahara
Wajib Pajak Bendahara, syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut:
-permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;
-Bendahara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;
-Bendahara menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
#Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
#identitas diri berupa KTP;
#kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan
-menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Setelah semua persyaratan lengkap, maka anda akan mendapatkan nomor EFIN. Perlu menjadi catatan, simpan nomor EFIN anda baik-baik. Jangan sampai orang lain tahu agar orang lain tidak bisa menyalahgunakan.
Contoh nomor EFIN |
Cara Aktifasi EFIN di DJP ONLINE
Setelah menerima nomor EFIN, Langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi pada DJP Online, caranya adalah sebagai berikut.
1. Buka halaman DJP ONLINE
2. Setelah itu, Klik “daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Setelah itu klik verifikasi.
3. Buat password anda untuk DJP Online. Password anda ini ddigunakan untuk login di halaman DJP Online.
4. Buka email anda, pasti ada email yang dikirim oleh DJP online. Setelah itu klik link yang ada didalamnya untuk melakukan aktivasi. Kemudian akan terbuka halaman aktivasi.
5. Silahkan login menggunakan NPWP menggunakan NPWP dan Password yang sudah dibuat sebelumnya.
6. Selamat, EFIN anda sudah siap digunakan
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Yak, sekian dulu artikel saya kali ini tentang tata cara aktivasi EFIN pada DJP Online. Semoga artikel saya kali ini dapat membantu anda dalam melaksanaan kewajiban perpajakan. Terimakasih telah berkunjung di www.bloggerkoplo.com . Salam koplo.