close

Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak dengan Mudah

Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak dengan Mudah – Pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menggunakan internet untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satunya dengan adanya e-billing. Apa sih e billing itu? E-billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Dengan adanya e-billing, saat ini wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet untuk pembuatan kode billing dan melakukan transaksi m-banking.

Jadi, Langkah sebelum anda bisa membayar pajak melalui e-billing, anda harus membuat kode billing terlebih dahulu. Apa sih yang dimaksud dengan kode billing? Kode billing adalah kode yang berisikan data-data seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah pajak yang akan dibayarkan, nomor ketetapan yang digunakan Ketika membayar pajak  dengan e-billing agar uang yang anda setorkan dapat melunasi utang pajak anda dan masuk ke rekening negara. Jadi kode billing ini harus benar agar utang pajak anda berkurang atau lunas setelah anda membayarnya. Untuk menghindari kesalahan dalam membuat kode billing, pada artikel saya kali ini saya akan memberikan 8 cara untuk membuat kode billing dengan mudah.

Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak dengan Mudah
Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak dengan Mudah

 

Cara-cara yang dapat anda gunakan untuk membuat kode billing

Pada saat ini, direktorat jenderal pajak sudah memberikan beberapa alternatif untuk pembuatan kode billing. Tujuannya untuk memudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Berikut adalah cara yang dapat digunakan untuk membuat kode billing melalui

1. DJP Online (https://sse2.pajak.go.id dan https://sse3.pajak.go.id)

2. Twitter resmi pajak (@kring_pajak)

Baca Juga :  Cara Aktifasi EFIN Untuk Lapor Pajak Secara Online

3. Live chat di www.pajak.go.id

4. Nomor telepon kring pajak 1500200

5. ASP (Penyedia jasa aplikasi) yang ditunjuk DJP

6. Internet Banking oleh bank-bank tertentu

7. CS/Teller Bank dan Kantor POS

8. KPP/KP2KP secara mandiri melalui billing

Yok, sekarang kita masuk ke cara-caranya

1. Melalui DJP Online

DJP online ini terdapat 2 link untuk pembuatan kode billing yaitu

#https://sse2.pajak.go.id 

a. Pertama, anda harus melakukan aktifasi EFIN di KPP. Jika anda belum pernah melakukan aktivasi EFIN, silahkan baca artikel saya mengenai cara aktifasi EFIN

b. Daftar DJP Online dan Aktivasi di email

#Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/registrasi

#Isikan NPWP, EFIN, dan Kodde Keamanan sesuai dengan gambar

#Kemudian klik verifikasi dan masukkan email dan nomor telepon anda

#Buat password akun DJP Online kemudian klik Daftar

#Setelah itu akan ada email masuk dari DJP online, silahkan klik link aktivasi

c. Setelah itu login ke akun DJP online dan klik e billing. Petunjuk pembuatan kode billing sama denga petunjuk untuk https://sse3.pajak.go.id

#https://sse3.pajak.go.id

Berbeda dengan https://sse2.pajak.go.id, akun SSE3 tidak membutuhkan EFIN, cukup NPWP dan e-Mail saja

Langkahnya adalah sebagai berikut :

a. Daftar pada SSE3 dan lakukan aktivasi di email

Pendaftaran akun SSE3 melalui https://sse3.pajak.go.id

b. Login ke SSE 3 melalui https://sse3.pajak.go.id

Isikan NPWP dan PIN yang sudah dibuat sebelumnya

Isikan juga kode keamanan sesuai dengan gambar, kemudian klik login

 

#Pembuatan kode billing melalui https://sse2.pajak.go.id dan https://sse3.pajak.go.id

Setelah akun SSE2 dan SSE3 selesai dibuat, Langkah selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Cara untuk SSE2 dan SSE3 sama, yaitu sebagai berikut.

Sebagai contoh kita akan membuat kode billing untuk UMKM (PPh Final Bruto Tertentu) atau PP 23 tahun 2018 untuk masa pajak januari 2020 dengan nominal Rp.10.000

-Klik menu isi SSE

Baca Juga :  Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan

-Kemudian pilih jenis pajak dan jenis setoran, dari contoh diatas maka jenis pajak adalah 411128 dan jenis setoran 420

-Kemudian Pilih masa pajak dan tahun pajak, Masa pajak adalah januari dan tahun pajak adalah 2020

-Masukkan jumlah pajak yang akan dibayarkan, dari contoh Rp.10.000

-Kemudian klik simpan. Kemudian klik Ya bila sudah selesai. Klik OK

-Klik buat kode billing, setelah itu klik OK.

-Kode billing sudah jadi, anda dapat mencetak kode billing dalam bentuk PDF atau langsung mencetaknya

Melalui Twitter @kring_pajak

-Langkah pertama silahkan follow terlebih dahulu akun @kring_pajak

-Kemudian silahkan mention satu kali saja dengan menggunakan hastag #KodeBilling

-Tunggu balasan dan DM dari akun @Kring_Pajak

-Silahkan berikan data-data yang diberikan melalui DM

Perlu menjadi catatan, mention dan DM berulang kali akan menyebabkan antrean anda diulang dari awal. Karena akan diprioritaskan yang pertama kali DM

Melalui Live Chat di www.pajak.go.id

-Silahkan buka pajak.go.id atau pengaduan.pajak.go.id

-Kemudian klik logo live chat disudut kanan bawah

-Pilih layanan lupa EFIN, Billing, Kode Verifikasi – Online dan isi form yang disediakan

-Setelah itu klik submit

-Silahkan tunggu balasan dari petugas

Melalui Kring Pajak 1500200

Untuk menghubungi kring pajak, berlaku tarif normal dan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Note :

Untuk mendapatkan layanan dari Twitter, Live chat, dan kring pajak diperlukan data sebagai berikut :

-NPWP

-Nama

-Alamat email atau nomor telepon seluler yang terdaftar saat registrasi EFIN

-EFIN

-Jenis SPT, masa SPT dan status SPT

Melalui CS/Teller Bank dan Kantor POS

Caranya yaitu dengan menyerahkan SSP (Surat Setoran Pajak) manual yang telah diisi kepada Customer Service/Teller Bank atau petugas kantor POS

Baca Juga :  Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Negara, DJP Berikan Fasilitas Perpajakan Kepada Pelaku UMKM

1. Daftar Bank yang melayani pembuatan kode billing yaitu :

-Bank BCA

-Bank BRI

-Bank Mandiri

-Bank BNI

-Bank Mizuho

-OCBC NISP

-Citibank

-dan POS Indonesia

2. Prosedur pembuatan kode billing

-Wajib Pajak Menyerahkan Surat Setoran Pajak 4 rangkap yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani ke petugas

-Petugas akan merekam dan mencetak kode billing

-WP Meneliti cetakan kode billing dan memastikan isiannya telah benar dan menandatanganinya.

Melalui Internet Banking (Beberapa bank tertentu)

Cara dan layanan yang diberikan tergantung prosedur masing-masing bank persepsi. Daftar lengkap bank yang melayani pembuatan kode billing dapat dilihat melalui pajak.go.id/e-billing

Melalui KPP/KP2KP terdekat

Disediakan computer khusus di KPP atau KP2KP untuk pembuatan kode billing. Layanan ini bersifat gratis dan bersifat Self-Service atau pelayanan sendiri. Apabila anda menemui kendala dapat menghubungi petugas yang berjaga

Melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi)

Penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk DJP dapat melayani pembuatan kode billing yaitu

www.online-pajak.com

www.pajakku.com

efiling.bri.co.id

www.spt.co.id

aspbni.bni.co.id

klikpajak.id

Yak itulah 8 cara yang dapat anda lakukan untuk pembuatan kode billing untuk membayar pajak melalui e-billing. Bagaimana? Cukup mudah  bukan untuk melakukan pembayaran pajak. Yuk jadi wajib pajak yang tertib dan berkontribusi untuk negara. Terimakasih telah berkunjung di www.bloggerkoplo.com. Salam koplo.

Tinggalkan komentar