Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Negara, DJP Berikan Fasilitas Perpajakan Kepada Pelaku UMKM – Peran pajak dalam membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan produktivitas dan operasionalnya dengan pemberian fasilitas pajak adalah langkah yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang perpajakan memahami pentingnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui direktorat jenderal pajak memberikan dukungan dan fasilitas pajak kepada para pelaku UMKM.
Hal tersebut selaras dengan Siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nomor HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022 tentang Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah tanggal 1 Oktober 2022 yang menegaskan bahwa UMKM memiliki peran yang besar dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, UMKM menyumbang sebanyak 99% dari total unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Dari data ini dapat disimpulkan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia.
Menyadari besarnya kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan dukungan fasilitas di bidang Perpajakan untuk para pelaku UMKM. Salah satu fasilitas pajak yang diberikan kepada UMKM adalah pembebasan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet sampai dengan 500 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021). Fasilitas perederan bruto bebas pajak senilai Rp 500 juta ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya. Artinya jika Wajib Pajak yang dimaksud ternyata mempunyai peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh Final. Namun, jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta, maka setiap peredaran bruto di atas Rp 500 juta s.d. 4,8m saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Fasilitas pembebasan pajak ini memberikan keuntungan langsung bagi UMKM dalam mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Dengan tidak adanya kewajiban membayar PPh Final jika omzet usahanya di bawah 500 juta, UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan produktivitas, meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh beban pajak yang berlebihan.
Fasilitas pajak seperti ini diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya pelaku UMKM di Indonesia. Dengan adanya pembebasan pajak untuk usaha dengan omzet sampai dengan 500 juta, para calon pengusaha UMKM akan merasa terdorong untuk memulai usaha mereka sendiri. Ini akan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Dalam konteks perekonomian, pertumbuhan UMKM memiliki hubungan erat dengan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan ukuran nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam satu periode tertentu. Semakin tinggi PDB, semakin tinggi juga angka produksi yang dihasilkan. Kenaikan angka produksi ini berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat yang juga akan meningkat.
Ketika angka PDB naik, seringkali diartikan bahwa negara tersebut semakin sejahtera. Hal ini dikarenakan PDB yang tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki tingkat kesejahteraan yang baik dan ekonomi yang stabil. Dalam konteks ini, peran pajak dalam memberikan fasilitas kepada UMKM dapat menjadi faktor penentu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pemberian fasilitas pajak kepada UMKM, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan UMKM yang pesat akan berdampak positif pada peningkatan PDB. Pelaku UMKM yang produktif dan efisien akan menghasilkan lebih banyak produk dan layanan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Daya beli masyarakat yang meningkat akan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya, menciptakan lingkaran pertumbuhan yang positif.
Selain itu, pertumbuhan UMKM yang signifikan juga berpotensi mengurangi tingkat pengangguran di negara ini. Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM yang berkembang, akan ada permintaan tenaga kerja yang lebih besar. Hal ini dapat memberikan peluang kerja bagi banyak orang, termasuk para pencari kerja yang sulit mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Dengan adanya lapangan kerja baru, tingkat pengangguran dapat ditekan dan stabilitas ekonomi dapat terjaga.
Dalam opini pribadi, fasilitas pajak yang diberikan kepada UMKM memiliki peran penting dalam membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan produktivitas dan operasional mereka. Melalui pembebasan pajak dan tarif pajak yang ringan, UMKM dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka. Selain itu, dengan semakin banyaknya pelaku UMKM, PDB negara akan terus meningkat, angka produksi akan tinggi, daya beli masyarakat akan meningkat, dan kestabilan ekonomi dapat terjaga. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendukung UMKM melalui kebijakan pajak yang memberikan insentif dan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil untuk berkembang.